Sistem Hukum dan
Peradilan Di
Indonesia
A. Sistem Hukum
di Indonesia
1. Makna dan
Karakteristik Hukum
hukum itu pada
hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar
kehidupan
manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara
kita ini tidak
ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam
segala hal,
mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dari uraian di
atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan
aturan, tata
tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada
kesepakatan yang
pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan
pengertian hukum
tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan
bentuk sehingga
satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum. Akan
tetapi meskipun sulit merumuskan
definisi yang
baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di
antaranya
sebagai berikut.
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu
dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu
bersifat memaksa.
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang
menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan
larangan;
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum
memiliki sifat
memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk
menaati tata
tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang
tidak menaatinya
akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu
ketentuan hukum
mempunyai tugas berikut.
1. Menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagian, dan
kebenaran.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam
pergaulan
masyarakat.
1. Penggolongan
Hukum
Hukum mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek
kehidupan
manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau
cakupan hukum
pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau
pengklasifikasian.
Berdasarkan
kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
a. Berdasarkan
sumbernya
1) Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan
kebiasaan.
3) Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian
antarnegara (traktat).
4) Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
b. Berdasarkan
tempat berlakunya
1). Hukum
nasional, yaitu
hukum yang
berlaku dalam
wilayah suatu
negara
tertentu.
2). Hukum
internasional, yaitu
hukum yang
mengatur
hubungan hukum
antarnegara
dalam dunia
internasional.
Hukum
internasional
berlakunya
secara universal
3). Hukum asing,
yaitu hukum
yang berlaku
dalam
wilayah negara
lain.
4). Hukum
gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk
para anggotanya
c. Berdasarkan
bentuknya
1) Hukum
tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap,
sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi
peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH
Perdata, dan KUH
Dagang.
b) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun
tertulis, tetapi
tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan
masih
terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan
dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan
keputusan presiden.
2) Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta
dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan
tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan
waktu berlakunya
1) Ius Constitutum
(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius
Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang
akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan
cara mempertahankannya
1) Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat yang
berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan
dibolehkan untuk
dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang,
dan sebagainya.
2) Hukum formal,
yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan
dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana
(KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan
sifatnya
1) Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus
dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan
pembunuhan maka
sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu
perjanjian. Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan
berdasarkan
undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak
ada surat wasiat
(testamen).
g. Berdasarkan
wujudnya
1) Hukum
objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih yang
berlaku umum.
2) Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap
seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut
hak.
h. Berdasarkan
isinya
1) Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan individu
(warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik
terbagi atas:
a) Hukum Pidana,
yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan,
memuat larangan
dan sanksi.
b) Hukum Tata
Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan
bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata
Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas
kewajiban
pejabat negara.
d) Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti
hukum perjanjian
internasional, hukum perang internasional, dan
sebagainya.
2) Hukum privat
(sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu
satu dengan
individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
a) Hukum
Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu
secara umum.
Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum
waris, hukum
perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum
Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarindividu
dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,
hutang piutang,
pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya