Minggu, 18 November 2018

Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia


Sistem Hukum dan

Peradilan Di Indonesia

A. Sistem Hukum di Indonesia

1. Makna dan Karakteristik Hukum

hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar
kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara
kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam
segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan
aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada
kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan
pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan
bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan
definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di
antaranya sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan
larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum
memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk
menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang
tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu
ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagian, dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam
pergaulan masyarakat.

1. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek
kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau
cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau
pengklasifikasian.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
a. Berdasarkan sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan
kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
b. Berdasarkan tempat berlaku￾nya
1). Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara
tertentu.
2). Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur
hubungan hukum
antarnegara dalam dunia
internasional. Hukum
internasional berlakunya
secara universal
3). Hukum asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam
wilayah negara lain.
4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH
Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun
tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan
masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang￾Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan
dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan
pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan
berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak
ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih yang berlaku umum.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut
hak.

h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan,
memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan
bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas
kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti
hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan
sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu
satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu
secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum
waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,
hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar